Minggu, 05 September 2010
LINTAS PULSA PRATAMA (LPP CELL) Jl. Tambun Bungai 65 Kuala Kapuas KalTeng

Berita


Tak Cuma yang Mirip Artis
Posted : 12 Jun 2010

Sabtu, 12/06/2010 05:47 WIB
Tak Cuma yang Mirip Artis, Polisi Harus Tindak Semua Penyebarluasan Video Porno
Laurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - Kepolisian diharapkan tidak hanya menindak pembuatan dan penyebarluasan video porno yang menyangkut publik figur dan membuat kehebohan saja, namun juga semua video porno yang tersebar luas di masyarakat. Hal ini penting karena UU Pornografi tidak hanya dibuat untuk mengatur publik figur.

"Saya pikir untuk semua video yang tersebar, polisi harus menindak," kata mantan anggota Pansus UU Pornografi, Eva Kusuma Sundari, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/6/2010).

Sebelum video porno mirip Ariel, Luna, dan Cut Tari merebak, penyebaran video porno di internet juga sudah marak. Bahkan beberapa situs juga terang-terangan menfasilitasi penyebarluasan video porno.

Eva melanjutkan, penindakan atas pembuatan dan penyebarluasan video porno dengan tidak memandang siapa pelakunya, semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya pornografi. "Ini demi anak-anak," kata dia.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f.    pornografi anak.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (lrn/lrn)

Sumber: http://detik.com

back to news